- October 10, 2025
- By admin
- Education, Information
Berapa Gaji UMR di Jepang 2025? Simak Hitungan Bulanan, Potongan Wajib, dan Potensi Tabungan
Jepang tidak menetapkan satu UMR nasional, melainkan setiap prefektur memiliki standar upah minimum sendiri.
Angka ini ditinjau setiap tahun dan berlaku mulai Oktober.
Pada tahun fiskal 2025, Tokyo menetapkan upah minimum 1.226 yen per jam (sekitar Rp 137.800).
Kanagawa berada di 1.225 yen per jam (sekitar Rp 137.700) dan Osaka 1.177 yen per jam (sekitar Rp 132.200).
Sementara, Aichi 1.140 yen per jam (sekitar Rp 128.100) dan Akita berada di kisaran 1.031 yen per jam (sekitar Rp 115.900).
Rata-rata tertimbang nasional mencapai 1.121 yen per jam (sekitar Rp 125.900).
Kenaikan ini mengikuti keputusan Dewan Upah Minimum Pusat yang menetapkan penyesuaian sekitar 63-82 yen.
Pekerja di seluruh prefektur akan merasakan perubahan pendapatan mulai Oktober 2025.
Aturan Gaji untuk Pekerja Indonesia
Pekerja asal Indonesia yang bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) atau program magang teknis (TITP) yang kini beralih ke Employment for Skill Development Program (ESDP) wajib menerima gaji setara atau lebih tinggi dari pekerja Jepang di posisi yang sama.
Hal ini diatur tegas dalam peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi Jepang.
Jam kerja tambahan juga diatur ketat oleh Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.
Pekerjaan lebih dari delapan jam per hari atau 40 jam per minggu dibayar 25 persen lebih tinggi.
Jika total lembur melebihi 60 jam dalam sebulan, kompensasi naik menjadi 50 persen.
Sementara itu, kerja pada hari libur resmi dibayar 35 persen lebih tinggi. Ketentuan ini bisa digabung jika kondisi tertentu terjadi bersamaan.
Dari Gaji Per Jam ke Gaji Bulanan
Penghitungan gaji bulanan di Jepang biasanya didasarkan pada rata-rata 173 jam kerja per bulan, hasil dari pembagian 40 jam kerja per minggu selama 52 minggu dengan 12 bulan.
Dengan upah minimum Tokyo 2025 sebesar 1.226 yen per jam (sekitar Rp 137.800), pekerja menerima sekitar 215.776 yen per bulan (sekitar Rp 24,2 juta) sebelum potongan.
Di Osaka, upah 1.177 yen per jam (sekitar Rp 132.200) menghasilkan sekitar 207.152 yen per bulan (sekitar Rp 23,2 juta).
Di Aichi dengan 1.140 yen per jam (sekitar Rp 128.100), gaji bulanan sekitar 200.640 yen (sekitar Rp 22,5 juta), sedangkan di Akita sebesar 1.031 yen per jam (sekitar Rp 115.900) setara 181.456 yen per bulan (sekitar Rp 20,3 juta).
Jika ada lembur 20 jam dengan tambahan 25 persen, gaji di Tokyo bisa naik menjadi sekitar 246.426 yen per bulan (sekitar Rp 27,6 juta).
Perhitungan ini menggunakan dasar gaji per jam dikali delapan jam per hari dalam 22 hari kerja.
Potongan Wajib dari Gaji
Gaji yang diterima pekerja bukanlah angka penuh. Ada sejumlah potongan wajib yang harus dibayarkan.
Pekerja ikut membayar iuran pensiun karyawan sebesar 18,3 persen dari gaji standar, dengan porsi pekerja sekitar 9,15 persen. Angka ini tidak berubah sejak 2017.
Iuran asuransi kesehatan bervariasi per prefektur. Di Tokyo tahun 2025, tarif yang ditetapkan Kyōkai Kenpo adalah 9,91 persen, sehingga porsi pekerja sekitar 4,96 persen.
Asuransi ketenagakerjaan sebesar 0,55 persen juga wajib dibayar.
Selain itu, ada pajak penghasilan progresif mulai dari 5 hingga 45 persen. Pada level upah minimum, potongan pajak bulanan relatif kecil.
Pajak penduduk sekitar 10 persen berlaku mulai tahun kedua bekerja, dihitung berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya.
Secara umum, pekerja menerima sekitar 83–86 persen dari gaji kotor pada tahun pertama.
Mulai tahun kedua, pajak penduduk mengurangi gaji bersih sekitar 8.000-12.000 yen per bulan (sekitar Rp 900.000-Rp 1,3 juta).
Sumber: kompas
Start
5 Gaya Hidup Jepang yang. October 10, 2025
